Jakarta | Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima 4 laporan dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp.2,5 triliun.
Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin dalam kunjungannya di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Senin, (18/3/2024) kemarin.
Burhanudin menjelaskan," dugaan kasus korupsi tersebut didapati dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPKP, Itjen Kementerian Keuangan, dan juga Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun)," jelas Burhanudin
Jaksa Agung menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi sejak periode 2019 kemarin,
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, terdapat empat perusahaan yang menerima pembiayaan dari LPEI terkait kasus tersebut.
“Dugaan tindak pidana korupsi atau fraud dalam pemberian fasilitas kredit lembaga pembiayaan ekspor Indonesia LPEI yang mana sebenarnya tindakan ini sudah cukup lama,” ujarnya dalam konferensi pers.
Adapun keempat perusahaan dimaksud merupakan PT RII dengan dugaan fraud sebesar Rp.1,8 Triliun, PT SMR sebesar Rp.216 Miliar, PT SRI sebesar Rp.1,44 Miliar, dan PT PRS sebesar Rp.305 Miliar.
“Jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp. 2,504 triliun.
teman-teman itu yang tahap pertama.
Nanti ada tahap keduanya,” ucapnya.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumeda, bahwa dugaan ini hasil temuan yang dilakukan oleh tim gabungan LPEI bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
ini adalah temuan dari 3 tim gabungan ya, tadi sudah jelaskan tadi, yaitu ada BPKP, ada Jamdatun dan Inspektorat Keuangan yang ada di Kementerian Keuangan,” kata Ketut menerangkan.
Menurut Ketut, kenapa kasus ini baru dilaporkan sekarang, karena awalnya kasus diserahkan kepada Jamdatun Kejaksaan Agung.
Akan tetapi, setelah dilakukan penelitian ditemukan dugaan tindak pidana.
Ternyata ada mengandung unsur fraud ada unsur penyimpangan dalam pemberian fasilitas ataupun pembiayaan kredit dari LPEI kepada para debitur tadi.
Sehingga karena sudah macet dan sebagainya, makanya kami serahkan ke Pidsus (Pidana khusus) untuk recovery aset.
Karena baru diserahkannya penanganan perkara tersebut kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), kata Ketut, “maka Kejaksaan Agung belum menentukan status penanganan perkara apakah sudah penyelidikan atau penyidikan," katanya
Status akan ditentukan setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan penyelidikan oleh Tim Penyidik Jampidsus.
“Nanti setelah serangkaian pemeriksaan penyelidikan oleh teman-teman Jampidsus akan ditentukan statusnya,” tandasnya.
Sumber : (hjrn/One/007)