Resmi Bebas,Muhyani Cerita Kronologi Maling Kambing yang Tewas Ia Tusuk: Daripada Saya yang Mati

By Admin
0


Muhyani (58), seorang peternak kambing, resmi bebas dari kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang maling bernama Waldi di Serang, Banten.Muhyani sangat bersyukur status tersangkanya telah dilepas oleh Kejaksaan Negeri Serang.


Mendengar perkaranya disetop, Muhyani langsung melakukan sujud syukur di depan rumahnya di Ketiling, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Serang, Banten.


"Bapak bersyukur alhamdulillah bisa bebas (dihentikan kasusnya)," kata Muhyani, Sabtu.


"Ternyata keadilan masih ada buat bapak."


"Bapak kan orang enggak mampu," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.


Muhyani sendiri sempat ditetapkan jadi tersangka karena melawan pencuri kambingnya. Perlawanan Muhyani mengakibatkan seorang pencuri tewas. Peristiwa tersebut terjadi pada 24 Februari 2023 sekitar pukul 04.00 WIB. Kala itu, Muhyani memergoki dua pencuri, Pendi dan Waldi, berada di kandang kambing miliknya. Lantaran aksinya tepergok, Waldi mengeluarkan golok.


Muhyani lantas mengambil gunting yang kerap ia gunakan untuk memetik timun. Ia menusukkannya ke dada Waldi. Pencuri kambing itu lalu kabur dengan menderita luka tusuk. Waldi ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di tengah persawahan. Muhyani lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang maling pada Februari 2023 lalu. Dirinya juga sempat ditahan di Rutan Serang sejak 7 Desember 2023. Kini, kasusnya telah selesai.


Ia pun berterima kasih pada kejaksaan yang telah menyatakan bahwa perbuatan melawan pencuri itu sebagai pembelaan diri. Setelah kasus ini dihentikan, Muhyani pun fokus untuk menyembuhkan diri. Ia pun hendak beristirahan terlebih dahulu setelah menghadapi panjangnya proses hukum.


Setelah itu, Muhyani baru berencana kembali beraktivitas seperti sedia kala. Terlebih, Muhyani adalah kepala keluarga yang mencari penghasilan sehari-harinya. Ia bekerja sebagai pencari ikan, peternak, hingga menjadi kuli bangunan.


"Ini pengalaman hidup bapak, belum pernah bermasalah (dengan hukum), apalagi niat membunuh," ucap Muhyani sambil menangis.


Kronologi peristiwa

Muhyani menceritakan kronologi asli peristiwa percobaan pencurian yang dilakukan dua orang pelaku yakni Pendi dan Waldi pada 24 Februari 2023 dipergokinya. Waldi yang saat itu sudah mencekik leher kambing yang akan diambilnya lalu kaget melihat aksinya diketahui Muhyani.


Dia pun mengeluarkan golok sehingga Muhyani mengambil gunting lalu menusuk ke bagian dada. Laki-laki itu kemudian lari dengan luka tusuk akibat benda tajam dan ditemukan tewas di tengah persawahan karena kehabisan darah. Muhyani mengatakan, apa yang dirinya lakukan ke pencuri adalah bentuk pembelaan diri.


"Daripada bapak yang mati terpaksa bapak bela diri, karena posisinya setengah meter," ujar Muhyani.


"Nengok sedikit pun, mau lari enggak bakalan bisa," imbuhnya.


Muhyani mengaku sempat pasrah terhadap perkara yang menjeratnya. "Pasrah karena mungkin nasib mamang udah begini," ujarnya.


Namun, di tengah kepasrahannya, Muhyani selalu berdoa agar mendapat keajaiban. "Yang penting mamang berdoa, berdoa, berdoa selalu, moga-moga ada keajaiban. Cuma itu yang mamang pikirin," ucapnya.


Setelah digelayuti kesedihan selama beberapa bulan, Muhyani kini bisa bernapas lega. Per Jumat (15/12/2023), Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memutuskan menghentikan perkara Muhyani dan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).


Keputusan itu disambut Muhyani dengan bersujud syukur. Alasan kasus Muhyani disetop Muhyani ditetapkan tersangka karena menewaskan maling ternak, Waldi, pada 24 Februari 2023. Polisi menaikkan status kasus ke penyidikan pada 5 Juli 2023.


Kemudian, pada 15 September 2023, Muhyani ditetapkan tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Ia dijerat Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan uraian fakta dalam berkas perkara, Muhyani menusuk maling memakai gunting. Muhyani menusuk Waldi lantaran merasa terancam.


Pasalnya, Waldi terlebih dulu mengeluarkan golok gara-gara aksinya tepergok. Gelar perkara penghentian kasus Muhyani dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan. Didik mengatakan, tindakan Muhyani yang menusuk pencuri merupakan perbuatan membela diri.


"Menurut hukum, seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya, atau melindungi harta benda orang lain, dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa," tuturnya, Jumat. Ia juga menuturkan, berdasarkan hasil visum et repertum terhadap jenazah Waldi, Waldi meninggal karena pendarahan.


Waldi tidak meninggal secara langsung setelah ditusuk Muhyani Lalu, dalam berkas perkara, disebutkan bahwa Waldi sempat meminta bantuan rekan sesama maling, AS alias Pendi, untuk menolongnya. Namun, Pendi tidak menolong Waldi. Waldi kemudian ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di persawahan.


"Korban meninggal karena perdarahan dan tidak segera mendapatkan bantuan, sehingga dapat disimpulkan korban tidak secara langsung meninggal oleh akibat perbuatan terdakwa (Muhyani)," jelas Didik.


"Jadi perkara itu close dan tidak dilakukan penuntutan," tandasnya.

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)