Aksi Garank 1 Lakukan Tabur Bunga dan Letakkan Keranda di Kejari Kudus

By Admin
0
Kudus | www.beritakorupsi.com - Ratusan massa calon perangkat desa yang tergabung dalam Gabungan Rangking 1 (Garank 1) seleksi Perangkat Desa Kudus, kembali menggelar aksi menuntut pelantikan segera dilaksanakan. Senin, 18 Desember 2023.




Aksi massa yang mengangkat isu Eksistensi Hukum di Kabupaten Kudus tersebut dilakukan di dua tempat yakni depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus dan depan Pendapa Kabupaten Kudus.

Aksi massa diawali di depan Kantor Kejari Kudus, massa Garank 1 menggelar aksi dengan melakukan orasi dan membentangkan sejumlah poster dan tuntutan, diantaranya tulisan "Perbaiki Sistem Birokrasi di Kudus, Tegakkan Hukum dan Keadilan, Polda Jateng Awasi Jalanya Hukum Kudus. 

Setelah berorasi, akhirnya beberapa perwakilan massa sempat diterima beraudiensi oleh pihak Kejaksaan. Mereka ditemui oleh Kasi Pidsus Kejari Arga Maramba.

Setelah melakukan aksi di depan Kantor Kejari, massa pun bergeser ke depan Pendapa Kabupaten Kudus dengan cara longmarch. Aksi tersebut sontak membuat lalu lintas sepanjang ruas jalan Sudirman tersendat.

Sesampainya di depan Pendapa, massa melakukan aksi yang sama. Karena tidak ada perwakilan Pemkab Kudus yang menemui, beberapa perwakilan massa akhirnya hanya diperbolehkan melakukan aksi tabur bunga dan meletakkan keranda di halaman Pendapa.

Koordinator aksi Intan Permata Dewi mengatakan, aksi mempertanyakan Eksistensi Hukum di Kabupaten Kudus ini dilakukan khususnya terkait proses Pelantikan Perangkat Desa yang sampai saat ini masih belum ada kejelasan.

“Kami mempertanyakan komitmen pejabat Pemkab Kudus terkait proses pelantikan Perades, pejabat yang berwenang dalam hal ini Kades melemparkan tanggung jawab dengan menyatakan menunggu petunjuk pimpinan", katanya.

Lebih lanjut Intan menambahkan, saat ini sudah tidak ada lagi alasan hukum yang bisa menunda proses pelantikan. Gugatan terkait pengisian Perades semuanya telah memiliki putusan hukum tetap (inkrah) dan memenangkan Garank 1.

“Jadi sudah tidak ada alasan hukum lagi untuk tidak melakukan proses pelantikan", imbuhnya.

Kami menuntut pada hari, dari jumlah total 196 calon Perangkat Desa terpilih yang tergabung dalam Garank 1, masih ada 137 orang yang belum dilantik.

Usai melakukan aksi di Kajari dan pendapa Kudus, massa kemudian bertolak menuju ke Semarang untuk melakukan aksi serupa di Mapolda Jateng dan Kantor Kejati Jateng.

Ditempat terpisah Arga Maramba Kasi Pidsus Kejari Kudus mengatakan, akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan akan mengevaluasi apa yang menjadi akar persoalan atas penundaan pelantikan tersebut.

Deadline pada tanggal 31 Desember 2023 yang merupakan batas anggaran itu harus ada pertanggungjawaban, dan jika memang ada sesuatu kejanggalan, maka perlu ada perbaikan.

Apa yang di anggarkan tentunya harus ada kesesuaian yang dikeluarkan. Input dan Out Put harus bisa dipertanggung jawab dengan Jelas.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Harso Widodo secara terpisah merespon aksi massa ini dan akan menindaklanjuti dengan menggelar evaluasi bersama Camat dan Kades.

Pihaknya akan melakukan evaluasi untuk tiap-tiap desa jika mana sudah tidak ada persoalan, serta proses administrasi bisa dipenuhi, maka proses pelantikan bisa segera dilaksanakan.

“Jadi akan kami evaluasi semuanya untuk setiap desa. Dan nanti kita lihat apa masalahnya untuk masing-masing desa, dan jika tidak ada persoalan hukum dan prosedur administrasi yakni Kades mengajukan rekomendasi dan disetujui Camat, ya silahkah dilantik", ujarnya.

Ditanya tentang Plt. PMD yang kemarin telah mengeluarkan surat kepada Camat untuk tidak memberikan rekomendasi dan Kades tidak melantik, Harso Widodo hanya bilang "saya tidak mau berkomentar tentang kemarin, tapi akan fokus pada tugas yang diamanahkan". 

Perlu diketahui, berita ini diturunkan proses tuntutan ke Polda Jateng dan Kejaksaan Tinggi di Semarang masih berlangsung.


(PAIS Pati)
Tags

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)