PJ.Kades Plosokerep Baru Menjabat Dua Hari Terancam di Gugat di Pengadilan, Ada Apa??

By Admin
0

New Jurnalis.(Jombang - Jawa Timur)- Sekira pukul 11.30 wib, dua warga dusun Rejosari  mendatangi Kantor Desa Plosokerep, Kecamatan Sumobito untuk meminta hak leter C yang sudah diajukan mulai Oktober 2023 namun hingga Desember 2023, Leter C tersebut tak kunjung juga di serahkan oleh pihak Desa.

Pada Kamis (07/13/2023), terjadi kembali pertemuan antara perangkat desa dan warga yang bersengketa tersebut, namun belum ada titik temu, dan hal ini diduga ada campur tangan dari perangkat desa yang selalu berbelit-belit dalam menerangkan keberadaan Leter C yang diminta oleh pihak keluarga Sundari dan Munik tersebut. 

"Terakhir kami datang ke Balai Desa pada November 2023, Pak Lutfi sekretaris Desa mengatakan untuk menunggu Pj terlebih dahulu untuk mendapatkan Leter C. Nah ini Pj sudah ada, tapi sekarang dikatakan Leter C kami tidak ada. Kapan lalu bilangnya Leter C nya masih di Kepala Desa, nunggu Pj. Kenapa perangkat desa berbelit-belit tidak konsisten dengan omongannya, kadang A, kadang B, kadang C, kadang Z. Dari awal sudah kami tegaskan, kalo Leter C kami rusak atau robek yaa tinggal dinyatakan bahwa Leter C kami rusak atau robek, tidak usah pake alasan a-i-u-e-o tersebut. Kami ini ingin ada kepastian hukum!," ujar Nur Alfiani, S.H., M.H., M.A, advokat dari kantor Advokat Roy AL Fatta & Partners. 
Pertemuan pada hari Kamis tersebut dihadiri Toni selaku Pj.Lurah Plosokerep didampingi Sekdes dan Kasun (p.polo) dari pihak Desa, sedangkan pihak warga yaitu Munik dan Sundari di dampingi oleh tim kuasa hukum dari kantor Advokat Roy AL Fatta & Partners. 

Menurut pantauan dari awak media New Jurnalis Eddy Soetrisno, sebetulnya permasalahan itu bisa diselesaikan dengan bijak tanpa ada intervensi dari  pihak-pihak ketiga. Permintaan keluarga hanya meminta leter C pada perangkat desa tersebut, tetapi pihak desa tidak bisa menunjukkan dengan dalih masih dicari. Menurut informasi dari perangkat desa yang lama memang ada Leter C yang asli tapi dibawa Lurah lama (Almrh). Jawaban dari sekdes yang bernama Lutfi yang diperkuat keterangan Kasun, mereka melemparkan masalahnya ke perangkat desa yang lama, sehingga akan di jadwalkan lagi pertemuan pada Kamis berikutnya, sedangkan Pj baru, Toni, belum mendapatkan Leter C asli dari keluarga Alm. Kepala Desa yang lama. 

"Ini terakhir kali kami bisa bersabar dengan pihak desa. Apabila pada pertemuan minggu depan, Klien kami masih tetap tidak di berikan hak Leter C atau kepastian hukumnya, maka silahkan Pj baru termasuk perangkat desa, kami tidak segan akan melangkah hukum baik perdata maupun pidana," ujar Muhammad Willy Fatta Kibarniyazid, S.H., CTT., advokat dari Kantor Advokat Roy AL Fatta & Partners.

"Hal yang dipertanyakan kepada PJ Lurah Plosokerep, terkait Apakah leter C adalah termasuk Keterbukaan Informasi yang di Dapat Warganya (Masyarakat) itupun PJ Lurah Plosokerep tidak bisa menjawabnya. Padahal klien kami meminta hak nya sebagai warga Dusun Rejosari Desa Plosokerep untuk meminta leter C," Ujar Muhammad Willy Fatta Kibarniyazid, S.H., advokat dari Kantor Advokat Roy AL Fatta & Partners.

Perlu diketahui bahwa  Keterbukaan Informasi Publik itu bisa di dapatkan oleh masyarakat siapapun yang memiliki hak sesuai dengan Undang-Undang No.14 tahun 2008, dan badan publik yang tidak memberikan informasi tersebut dapat terancam pidana kurungan 2 tahun penjara. (Bersambung)
Tags

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)