Apes Peternak Kambing Malah Masuk Penjara usai Melawan Maling,Pengakuan Polisi: Harusnya Lari

By Admin
0


Sungguh apes peternak kambing satu ini malah jadi tersangka dan terancam masuk penjara setelah menyelamatkan asetnya. Apes peternak kambing usai melawan maling. Kali ini keputusan polisi tengah menjadi perbincangan hangat.


Pasalnya, polisi menetapkan seorang peternak kambing sebagai tersangka penganiayaan. Peternak kambing tersebut harus menjalani serangkaian proses hukum demi menyelamatkan dirinya.


Muhyani (58), peternak kambing asal Serang, Banten yang melawan pencuri malah kena hukuman atas kasus penganiayaan. Padahal dia membela diri saat para pencuri hendak mengambil hewan ternak kambing miliknya.


Diketahui, pencuri bernama Waldi tewas di tangan peternak karena ulahnya sendiri. Terkait hal ini, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto akhirnya angkat bicara soal penetapan tersangka terhadap Muhyani tersebut.




Berdasarkan keterangan ahli pidana, perbuatan Muhyani menusuk pencuri kambing, dinilai bukan sebagai upaya membela diri atau terancam keselamatannya. 


"Menurut ahli pidana bahwa kondisi terdesak, kondisi overmacht ini bisa dikategorikan untuk membela diri. Dalam arti bisa dipertimbangkan kondisinya," kata Sofwan dilansir Tribun Jatim dari Tribun-Medan.com.


"Sedangkan yang dilakukan oleh saudara M bukan kondisi yang terdesak dan overmacht," sambung Sofwan. 


Tersangka kasus penganiayaan terhadap pencuri kambing ini sebelumnya ditahan di Rutan Serang, Banten.


Menurut Sofwan, Muhyani saat kejadian punya kesempatan melarikan diri atau harusnya lari dan meminta pertolongan orang lain saat Waldi mengeluarkan golok. 


Hal inilah yang membuat penyidik menetapkan Muhyani sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sesuai pasal 351 ayat 3 KUHPidana. 


Muhyani tidak ditahan selama proses penyidikan karena kooperatif. 


"Yang bersangkutan ada itikad baik, dalam arti setiap Senin dan Kamis hadir di kepolisian untuk wajib lapor dan dibuktikan dengan adanya tandatangan kehadiran," ujar Sofwan.


Ia juga menambahkan, penyidik telah menangani perkara ini sudah sesuai aturan yang mengacu pada KUHAP, Peraturan Kapolri atau Perkap, dan tiga asas hukum yakni asas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian. 


"Proses yang kita tempuh secara prosedural dari mulai tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga kami limpahkan ke kejaksaan untuk dituntut. Nanti hakim lah yang memutuskan," kata dia. 


Saat ini, penahanan Muhyani yang sempat ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, ditangguhkan.  Namun, proses hukum terus berjalan.


Jaksa saat ini masih menyusun berkas dakwaan.


Sebelumnya diberitakan, Muhyani memergoki dua pencuri, Waldi dan Pendi, yang akan mengambil hewan ternaknya pada pada Jumat (23/2/2023).


Saat ketahuan, Waldi mengeluarkan golok dari pinggangnya.


Sedangkan Muhyani dipersenjatai dengan gunting, menusuk dada Waldi hingga terluka lalu melarikan diri. 


Namun, karena lukanya parah, Waldi ditemukan tewas di tengah sawah.


Kasus itu bergulir hingga pada 15 September 2023, Muhyani ditetapkan tersangka atas kasus penganiayan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana Pasal 351 ayat 3 KUHP.


Pada 7 Desember 2023, Muhyani ditahan di Rutan Serang.


Kejaksaan Negeri Serang menangguhkan penahanan Muhyani (58), tersangka pembunuhan.


Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar mengatakan upaya penangguhan penahanan itu karena ada pengajuan permohonan dari keluarga.


"Ada pengajuan dari keluarga supaya tidak ditahan atau pengalihan penahanan," ujarnya di kantornya pada Rabu (13/12/2023).


Sejak Kamis (7/12/2023), Muhyani ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Serang.


Namun, kini penahanan itu ditangguhkan.


Rezkinil menjelaskan pertimbangan jaksa menahan Muhyani sesuai pertimbangan objektif dan subjektif sesuai KUHAP.


"Ketika ada keluarga memohon dan ada pertimbangan khusus oleh penuntut umum makanya dikabulkan permohonan," ujarnya.


Cerita unik lain dialami oleh seorang pemuda.


Sosok pemuda tersebut diketahui masih SMA.


Kejadian ini viral di media sosial karena pemuda tersebut ternyata sengaja datangi rumah itu untuk menemui perempuan yang disukainya secara diam-diam.


Namun sialnya, ia malah dikira maling oleh warga sekitar.


Karena panik diteriaki maling, pemuda ini pun sembunyi di atas genteng dan takut turun.


Diketahui pemuda apel perempuan yang disukainya malah dikira maling ini, berinisial R.


Berikut cerita lengkapnya: 


Melansir dari Tribunnewsmaker.com (grup TribunJatim.com), pemuda apel dikira maling ketika hendak malam mingguan dengan mengunjungi rumah gebetannya secara diam-diam di wilayah Desa Ligarmukti, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.


Video peristiwa pada Sabtu (11/11/2023) malam ini viral di media sosial setelah R ditemukan bersembunyi di atap rumah warga.


Dalam video viral yang beredar memperlihatkan R dalam kondisi panik ditemukan warga di atas atap genteng rumah malam-malam.


Dinarasikan di media sosial bahwa pemuda ini disebut-sebut diduga maling yang hendak mencuri kemudian diamankan dan diserahkan ke Polisi.


Namun saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Polisi menyebut pemuda tersebut memberi pengakuan dia bukanlah pencuri.


Kapolsek Klapanunggal Iptu Silfi Adi Putri menjelaskan, pemuda berinisial R memberikan pengakuan bahwa dia ke tempat tersebut untuk menemui teman perempuannya yaitu Saudari J yang diduga gebetannya.


"Akan tetapi ketika Saudara R di jendela rumah Saudari J, dirinya dipergoki oleh orang tua Saudari J, dan Saudara R langsung kabur ke atas genteng rumah warga," kata Iptu Silfi Adi Putri saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Minggu (12/11/2023).


Sontak warga setempat yang mengetahui kejadian tersebut langsung meneriaki pemuda berinisial R ini 'maling.'


Setelah diperiksa, tidak ditemukan adanya barang yang dicuri oleh pemuda R ini.


"Karena tidak ada barang yang diambil atau dicuri, warga memutuskan untuk dilakukan restorative justice (kekeluargaan) dengan memanggil orang tuanya dan membuat surat pernyataan," ungkap Iptu Silfi Adi Putri.


Tags

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)