Tambang Galian Pasir dugaan Ilegal di Sungai Berantas Jabon, Kecamatan Banyakan, Kediri Tak Tersenuh Hukum

By Admin
0


Kediri | Meskipun telah di beritakan oleh beberapa Media dan di Sampaikan ke Kepolisian Polres, Kediri, namun Tambang Galian Pasir di Sungai Berantas Desa Jabon, Kecamatan Banyakan Kediri, tetap beraktifitas aman seakan Kebal Hukum. Kamis 6 juni 2024

Adanya beraktifitasTambang Galian Pasir di Sungai Berantas Desa Jabon, Kecamatan Banyakan Kediri, tetap beraktifitas aman seakan Kebal HukumHukum merusak Lingkungan. 

Berita sebelumya, bertempat di Sungai Berantas Desa Jabon, Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur terdapat puluhan orang diduga melakukan pertambangan Sedot Pasir secara ilegal. 

Dilokasi Sungai Berantas Desa Jabon, Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur terdapat alat berat mesin Ponton Diesel untuk nyedot pasir dan puluhan armada Truk sedang beraktivitas. 

Dilokasi Tambang Sedor Pasir Sungai Berantas Desa Jabon, Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur tidak terpasang perijinan apapun. 

Dari hasil klarifikasi, Media di temui Ceker Tambang Pasir Dedi Susanto, untuk satu hari hasil tambang pasir, penjualan pasir 1 Dumtruck seharga Rp. 750 sampai Rp. 800 ribu rupiah. 

Dalam sehari dapat mengeluarkan 40 truk hasil tambang sedot pasir dugaan ilegal. 

Dikarenakan Penambangan pasir ilegal di Sungai Brantas dinilai merusak lingkungan, Pemerintah Kabupaten Kediri telah melarang penambangan pasir menggunakan mesin penghisap. 

Namun, Aktifitas penambang pasir di Sungai Brantas ditengarai juga menggunakan mesin diesel untuk menyedot pasir di dasar sungai.

Atas temuan dan hasil klarifikasi Kegiatan /aktivitas Sedot Pasir menggunakan Alat berat Mesin Ponton.

Media akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait baik Pemerintah maupun Polri dan TNI. 

SUMBER HUKUM (Source of Law)

1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

4. UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.

Tambang Pasir / Sedot Pasir tersebut Patut Diduga
tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan. 

Penambangan Galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Rilis : Tim 
Penerbit : Redaksi 
Catatan : dilarang keras Copy Paste atau mengambil gambar tanpa seijin Redaksi, dapat dipidana.

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)