Kota Cirebon | Belum Usai Mengenai Perihal Kasus Alm.Vina Dan Alm. Eki, Kini Kota Cirebon Kembali Digegerkan Oleh Aksi Tawuran Konten Serta Maraknya Pengedar Bebas Obat Terlarang Berjenis Tramadol, Eximer Dan LainLain.
Tramadol adalah obat yang dapat digolongkan sebagai Narkotika, bukan psikotropika. Alasannya, tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda rasa sakit dan tidak memberikan perubahan perilaku penggunanya.
Obat ini hanya boleh dijual di apotek dan harus dengan resep dokter pada saat untuk membelinya, obat berjenis tramadol serta lainnya tidak boleh dijual bebas seperti hal nya sekarang yang terjadi di wilayah hukum polres cirebon kota.
Perbuatan para pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan obat keras berbahaya jenis tramdol mereka dapat dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun lamanya.
Jika hal ini dibiarkan saja dan tidak dibrantas makan akan dapat merusak generasi muda, dan akan dapat menjadi virus antara sesama anak muda yang seperti sekarang terjadi tawuran konten adalah salah satu bukti yang membuat para pelaku tawuran menjadi berani.
Sering sekali para pelaku tawuran konten ini yang menggunakan obat jenis tramdol untuk membangkitkan kepercayaan dirinya sehingga menjadi lebih berani.
Maka dari itu kami masyarakat cirebon kota khususnya meminta kepada Bapak Kapolres Cirebon Kota agar dapat membumi hanguskan serta memberantas para pengedar obat jenis tramdol ini di wilayah hukumnya, Supaya Cirebon Kota Menjadi daerah yang aman dan tentram serta menyukseskan para remaja calon penerus bangsa.
Apa jadinya jika hal ini di biarkan terus menerus, bisa bisa generasi muda cirebon kota hancur berantakan gara gara obat haram ini ( tramadol ).
Salah satu tokoh pemerhati yang enggan di sebutkan namanya saat di temui ( Kamis 20 / Juni / 2024 ) mengatakan saya mewakili masyarakat Cirebon kota berharap kepada bapak Kapolres Cirebon Kota AKBP. Muhammad Rano Hadiyanto.S.IK.,M.M agar dapat membrantas para pengedar obat dan jangan di biarkan, Karna hal ini dapat merusak generasi muda.
Tolong untuk bapak Kapolres Cirebon Kota Agar dapet mendengarkan suara seruan kami masyarakat Cirebon kota. Karna kami sudah muak dengan para pengedar obat yang merusak generasi muda dan dapet mempengaruhi hal hal negatif bagi pengguna nya.
Daerah yang menjadi tempat transaksi peredaran obat terlarang, antara lain :
– Jl. Sukalila ( Depan Hotel Baru )
– Lemwungku
– Jl. Evakuasi
– Jagasatru ( Pasar )
– Tengah Tani ( Depan Pombensin)
– By.Pas ( Depan Dealer DFSK )
– Bima
– Pegambiran
Dan Masih Banyak Lokasi Lainnya”.
Sementara itu Masyarakat Minta Kapolres Cirebon Kota agar dapat memberantas peredaran obat terlarang diwilayah serta jangan kasih ampun para pengedar lainnya. Ungkapnya
Publikasi : Redaksi
Catatan : Dilarang Copy paste atau mengambil gambar berita tanpa seijin Redaksi, dapat di pidana