Jual BBM Solar Subsidi Eceran di Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo, Mojokerto tak tersentuh Hukum.

By Admin
0


Mojokerto | Di Ketahui Media dugaan Pom Mini dan Toko deretan Dusun Kletek RT 03 RW 05 Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo, ada beberapa aktifitas penjualan BBM solar bersubsidi, dugaan hasil pembelian dari SPBU sekitar Mojokerto. Rabu 27 maret 2024.

Menurut keterangan warga, Saudara pengusaha penjual BBM Solar eceran di Dusun Kletek RT 03 RW 05 Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto sudah lama melakukan aktifitas penjualan Solar Bersubsidi dengan cara mengecer.

Lebih lanjut, masih kata warga, selain yang punya pom mini, di sebelah ada Toko besar juga sudah lama melakukan penjualan BBM jenis Solar subsidi. 

Pada saat di konfirmasi, Pengusaha yeng mempunyai POM Mini seorang wanita di Dusun Kletek RT 03 RW 05 Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto mengatakan perliter Rp. 8.000. (Depalan ribu rupiah) kalau 5 liter Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah). 

Disisi lain, seorang lelaki tua setengah baya pemilik Toko juga warga Dusun Kletek RT 03 RW 05 Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto sama melakukan penjualan BBM Solar subsidi, dengan harga yang sama, ia menjual Solar perliter Rp. 8.000. (Depalan ribu rupiah) kalau 5 liter Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah). 

Setiap hari dapat menjual 400 liter sampai 500 liter bahkan lebih. 

SUMBER HUKUM (Source of Law)

1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;

5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi;

6. Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur.

Patut Diduga usaha mereka tidak mengantongi Izin Badan Usaha sesuai dengan UU Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:
 
Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap orang yang melakukan Pelanggaran Hukum tidak mengantongi Ijin Bahan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dapat melanggar Hukum dan mendapatkan Sangsi: 

a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Sedangkan jika yang dijual adalah BBM bersubsidi, maka dapat dipidana dengan Pasal 55 UU 22/2001:

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).

Pasal 55 UU 22/2001 yang meniagakan BBM subsidi pengangkutan ilegal kena denda.

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur (“Peraturan BPH Migas 6/2015”).

Peraturan BPH Migas 6/2015 memang memberikan kesempatan bagi pengusaha kecil untuk menjual BBM secara legal. BBM yang bisa dijual pun bisa berbagai jenis bahkan sampai biofuel. Pasal 1 Peraturan BPH Migas 6/2015 itu memang menyebut bahwa koperasi, usaha kecil, maupun sekelompok konsumen yang ingin menjalankan usaha penjualan BBM sebagai sub-penyalur.

Sub-penyalur sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan BPH Migas 6/2015, adalah perwakilan dari sekelompok konsumen pengguna jenis BBM tertentu dan/atau jenis BBM khusus penugasan di daerah yang tidak terdapat penyalur dan menyalurkan BBM hanya khusus kepada anggotanya dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan ini hanya dimana wilayah operasinya berada.

Syarat untuk menjadi Sub Penyalur adalah sebagai berikut: (3).

a. Anggota dan/atau perwakilan masyarakat yang akan menjadi Sub Penyalur memiliki kegiatan usaha berupa Usaha Dagang dan/atau unit usaha yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa;

b.   Lokasi pendirian sub penyalur memenuhi standar Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. Memiliki sarana penyimpanan dengan kapasitas paling banyak 3.000 liter dan memenuhi persyaratan teknis keselamatan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. Memiliki atau menguasai alat angkut BBM yang memenuhi standar pengangkutan BBM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. Memiliki peralatan penyaluran yang memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. Memiliki izin lokasi dari Pemerintah Daerah setempat untuk dibangun fasilitas Sub Penyalur;

g. Lokasi yang akan dibangun sarana Sub Penyalur secara umum berjarak minimal 5 (lima) km dari lokasi Penyalur berupa Agen Penyalur Minyak Solar (APMS) terdekat atau 10 km dari Penyalur berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terdekat atau atas pertimbangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan;

h. Memiliki data konsumen pengguna yang kebutuhannya telah diverifikasi oleh Pemerintah Daerah setempat.

Berdasarkan hasil pemberitaan, Media akan melakukan kordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait.

Rilis : Redaksi
Catatan : dilarang mengambil gambar dan nerita tanpa seijin Redaksi bisa di pidana.

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)