Bangka Belitung Pangkalpinang | Aktivitas tambang timah diduga Ilegal terus beroperasi di kolong Koboy yang menghancurkan aliran air keluar masuk kolong Tampa Tersentu Pihak APH
Dari pantauan Awak media detikkasus terlihat aktivitas tambang timah di kolong Koboy diduga mengunakan TI jenis Rajuk Tower dan di duga ada pihak pihak APH yang melindungi ti rajuk
Berdasarkan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT,RW) bahwa Kota Pangkalpinang bukan kawasan pertambangan.
Berdasarkan Perda No 7 Tahun 2019 pasal 19 Setiap orang atau badan dilarang melakukan penggalian dan/atau pengerukan terhadap tanah, sungai, aliran sungai atau di tempat lainnya untuk mendapatkan suatu manfaat atau keuntungan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan tanpa izin dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
Terkait Penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI
Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah)
Dengan adanya aktivitas tambang timah diduga Ilegal yang beroperasi di air mangkok, Kecamatan Bukit Intan, kota Pangkalpinang meminta kepada pihak APH untuk menindak tegas para penambang dan proses dengan hukum yang berlaku terkait dugaan penambangan wilayah hukum tersebut.
Sementara itu Supriyanto alias ilyas Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Kesimpulkan, Patut Diduga para pengusaha tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.
Melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.
Melanggar UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Bahkan jika dibiarkan, akan terjadi kerusakan yang serius bahkan jika banjir besar akan memakan korban atau kiamat sekitar.
Atas pemberian di atas, Tim sembilan akan berkomunikasi atau berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait.
Rilis : Tim sembilan
Catatan : dilarang keras Copy paste atau mengambil gambar tanpa seijin Redaksi. Bisa di pidana.
(Hotamarboy/tiem)