Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Ad Interim. Azwar menggantikan sementara Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang sedang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
Dilansir dari situs menpan.go.id, Jumat (15/12/2023), penunjukan itu tertuang dalam surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/D-3/AN.00.03/12/2023 tertanggal 7 Desember 2023 yang ditujukan kepada Menteri PANRB. Surat itu memuat penunjukan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Ad Interim.
"Berkenaan dengan surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor M.HH-UM.03.07-212 tanggal 22 November 2023, yang ditujukan kepada Presiden, hal permohonan izin melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, dengan hormat kami beritahukan bahwa Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri PANRB sebagai Menteri Hukum dan HAM Ad Interim," bunyi surat tersebut.
Penunjukan Azwar Anas sebagai Menteri Hukum dan HAM Ad Interim berlangsung selama Yasonna melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Adapun Yasonna melakukan perjalanan dinas ke luar negeri dari tanggal 14 Desember sampai 20 Desember 2023.