Rp6,6 Miliar Potensi Duit Rakyat Raib di Dinas PUPR Muara Enim, Akan Kah OTT Jilid II?

By Admin
0


Lembaga antirasuah pada 2019 yang lalu di Kabupaten Muara Enim masih menyisakan duka dan nestapa bagi publik luas.

 

Bagaimana tidak, sejumlah pejabat teras di rumpun eksekutif, pegawai PUPR hingga kalangan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim ikut divonis bersalah dalam kasus yang menggemparkan publik nasional itu.

 

Empat tahun berselang, pasca kejadian memilukan tersebut nyatanya Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim seakan tak berbenah. Hal tersebut diindikasikan terjadinya dugaan praktek culas yang berpotensi merugikan keuangan negara.

 

Misalnya saja pada tahun anggaran 2022 yang lalu, dimana auditor negara mengungkap adanya pekerjaan beberapa item proyek kurang volume dengan nilai Potensi kebocoran anggaran sebesar Rp6,6 miliar lebih. Kekurangan volume pekerjaan tersebut seperti misalnya kurang lapis pondasi pada agregat beton yang diduga dengan tujuan untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya.

 

Hal tersebut terjadi patut diduga, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim kurang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan fisik di lingkungan kerjanya serta para PPK dan pengawas lapangan tidak profesional dalam mengawasi dan memeriksa hasil pekerjaan.

 

Permasalahan tersebut berpotensi menabrak sejumlah peraturan yang ada, seperti Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada: 1) Pasal 17 Ayat (2) menyatakan Penyedia sebagaimana pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan tempat penyerahan.


Pasal 27 Ayat (6) huruf b menyatakan Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan kontrak pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan antara lain pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan.

 

Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pasal 4 pada Lampiran 7.13 yang menyatakan pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.

 

Serta surat edaran Dirjen Bina Marga Nomor 16.1/SE/Db/2020 Tanggal 27 Oktober 2020 tentang Spesifikasi Teknis Bina Marga Tahun 2018 revisi 2, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari kontrak, pada:1) Bagian 5.1.4.1.a) yang menyatakan pekerjaan Lapis Pondasi Agregat yang tebalnya kurang dari toleransi yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.1.3.

 

Sementara itu hingga berita ini dimuat belum ada pejabat Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim yang bisa dikonfirmasi.

 

Sumber: Transformasinews.com


Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)